Timesnusantara.com – Samarinda. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di pinggir jalan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni Adas Bin Ilham (20) dan Taufik alias Opik Bin Ilham (19). Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
• 4 poket sabu seberat 1,02 gram bruto;
• 1 poket sabu seberat 0,34 gram bruto;
• 1 kotak domino warna kuning;
• Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.500.000;
• 2 unit handphone Android;
• 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam KT-3430-BAP.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IBNU ALIM alias ALIM, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
