Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Samarinda.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Syahranie Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan. Terlapor berinisial Sandy Rate diketahui mengelabui korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan memperbaiki mobil.

Awalnya, pelaku menghubungi korban untuk memperbaiki kendaraan. Pelaku kemudian mendatangi bengkel korban di Jalan Cipto Mangunkusumo dan mengajak korban mengecek kendaraan di Perumahan Pesona Mahakam. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Scoopy KT 5096 CO warna abu-abu.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban turun untuk mengecek sebuah mobil yang diakui miliknya. Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menemui istrinya sebentar. Namun setelah menunggu sekitar dua jam, pelaku tidak kembali. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah ditipu setelah mengetahui mobil yang ditunjukkan pelaku ternyata milik orang lain.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara sepeda motor milik korban telah diterbitkan dalam daftar pencarian barang (DPB).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buku BPKB, satu jaket abu-abu putih, satu celana jeans, serta satu topi warna hitam putih. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *