Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir sabu berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan di kawasan Samarinda Utara.
Kedua tersangka yakni ADAS Bin Ilham (20) dan TAUFIK alias OPIK Bin Ilham (19). Keduanya merupakan warga Jalan Perum Pondok Karya Lestari, Gang Mulya 1, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di pinggir jalan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda PCX hitam KT-3430-BAP. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 poket sabu seberat 1,02 gram bruto yang disimpan dalam kotak domino warna kuning di kantong jaket tersangka ADAS. Selain itu, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,34 gram bruto di kantong celana tersangka TAUFIK.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.500.000, dua unit ponsel Android, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial IBNU ALIM alias ALIM, yang diduga berada di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
