Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya mengamankan dua kurir di kawasan Samarinda Utara. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok sabu.

Tersangka yang diamankan yakni IBNU ALIM alias ALIM Bin Ilham (24), warga Perumahan Pondok Karya Lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.45 Wita di sebuah rumah bangsalan di Jalan Padat Karya Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kapolresta Samarinda melalui Satresnarkoba menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu mengamankan ADAS Bin Ilham dan TAUFIK alias OPIK Bin Ilham di kawasan Jalan KH Samanhudi, Samarinda Utara.

Dari hasil interogasi terhadap kedua kurir tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu yang mereka bawa berasal dari tersangka IBNU ALIM.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 2,66 gram bruto yang disimpan dalam bungkus teh kotak warna coklat.

Selain itu, turut diamankan 4 lembar plastik klip, 1 sendok penakar, serta 1 unit ponsel Android merk Redmi warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IBNU ALIM diduga berperan sebagai penjual atau pemasok sabu kepada para kurir yang sebelumnya diamankan polisi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *