Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Palaran. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka yakni MUHAMMAD DESCI JAENURI alias NURI (29) dan MUHAMMAD ARSYAN ABI RAFDI alias RAFDI (23), yang merupakan warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Semarang RT 15, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan warga dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,48 gram bruto yang disimpan dalam dompet kecil berwarna biru di dalam saku celana jeans pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp335 ribu, alat sekop dari sedotan plastik, paket plastik klip kosong, serta dua unit handphone masing-masing merek Oppo A31 dan Oppo A17 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Palaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.
