Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang. Seorang pria diamankan polisi saat berada di pinggir jalan di kawasan Sungai Keledang.
Tersangka yang diamankan yakni ARDIANSYAH alias DIAN Bin Syarif (Alm) (45), warga Jalan H. Jahran RT 001, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Penangkapan terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di pinggir jalan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di sekitar area yang dimaksud.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang berjalan kaki dan mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Ardiansyah.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 3 poket sabu seberat 0,85 gram bruto yang tersimpan dalam amplop bertuliskan “Sukacita”. Barang tersebut ditemukan di atas rumput tidak jauh dari posisi tersangka, yang diduga sempat terjatuh saat tersangka hendak mengambil sesuatu dari saku celananya ketika penangkapan berlangsung.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan tes urine serta koordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Samarinda untuk proses assessment terhadap tersangka.
