Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi saat berada di pinggir jalan di kawasan Samarinda Ulu.

Tersangka yang diamankan yakni HELDY AFRIAN alias HELDY Bin Ardiansyah (Alm) (39), warga Jalan Lambung Mangkurat Gang Tanjung No.48 RT 031, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Delima Dalam RT 051, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di pinggir jalan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di area yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy merah hitam KT-5135-I. Setelah diamankan, pria tersebut mengaku bernama Heldy Afrian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 poket sabu seberat 3,16 gram bruto yang disimpan dalam tas selempang merek Polo Land warna hitam yang dikenakan tersangka. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik kresek bening.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual sabu dan merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *