Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika kembali diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi.

Tersangka yang ditangkap yakni HARIYANTO alias TAMBI Bin Asnawi (Alm) (51), warga Jalan Delima Dalam Blok C1, RT 051, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, tepatnya di depan rumah tersangka di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang berdiri di depan rumah dan mengaku bernama Hariyanto. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 poket sabu seberat 4,70 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok merek GA warna hitam. Selain itu, ditemukan 3 poket sabu seberat 0,69 gram bruto yang disimpan dalam kotak tempat kacamata di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Polisi juga menyita 1 unit handphone merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual sabu. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2021.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *