Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku yakni HARRY ANTONIUS DAMANIK (41) dan PRANANDUS LB (43). Keduanya merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Samarinda.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di Warung Lalapan Al-Fida, Jalan Ahmad Yani, RT 16, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Berdasarkan laporan korban, awalnya sekitar pukul 20.00 Wita kedua pelaku mendatangi warung milik pelapor. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan untuk uang keamanan.
Korban kemudian hanya memberikan Rp100 ribu kepada salah satu pelaku. Dalam aksinya, pelaku bahkan sempat mengatakan kepada korban bahwa dirinya yang berkuasa di wilayah tersebut serta mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan alasan keamanan. Aksi tersebut bahkan disebut telah beberapa kali dilakukan, dan uang yang diperoleh digunakan untuk membeli minuman keras.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta sepeda motor Honda PCX hitam KT-4613-BAJ yang digunakan pelaku.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

