Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Samarinda hingga Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan polisi.

Keempat tersangka yakni FITRIANSYAH alias ANCA, ARIF SULAEMAN alias BULLA, SUPRIADI alias CUPI, dan AMBO UNGA alias AMBO. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu tersebut, mulai dari kurir hingga penjual.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Jalan Samarinda–Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam KT-3123-CAW.

Setelah diamankan, kedua pria yang diketahui bernama Fitriansyah dan Arif Sulaeman digeledah. Polisi menemukan 1 poket sabu seberat 2,44 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro di kantong celana salah satu tersangka.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari Supriadi alias Cupi yang berada di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Supriadi sekitar pukul 22.30 Wita.

Tidak berhenti di situ, dari keterangan Supriadi, polisi kembali mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap Ambo Unga alias Ambo di rumahnya di kawasan Kampung Baru, Muara Badak, sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka Ambo, polisi menemukan 25 poket sabu seberat 7,21 gram bruto, lengkap dengan sendok penakar, plastik klip, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil penjualan sabu, empat unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *