Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Rabu (13.00 Wita), bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pansus I DPRD Kota Samarinda serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. Agenda utama pertemuan adalah menggali masukan dari instansi teknis terkait guna memperkuat substansi Raperda yang tengah disusun.

Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, menyampaikan bahwa pembentukan Raperda ini menjadi langkah penting mengingat Kota Samarinda hingga saat ini belum memiliki regulasi setingkat Perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan reklame. Selama ini, pengaturan reklame masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Melalui rapat ini, kami meminta masukan dari DPMPTSP terkait rencana penyusunan Perda reklame yang dalam waktu dekat akan kita rampungkan. Harapannya, ke depan penataan reklame di Samarinda bisa lebih tertib dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah reklame di Kota Samarinda mencapai ribuan unit. Namun, yang memiliki izin resmi dan memberikan kontribusi terhadap PAD masih sangat minim.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Jangan sampai kota kita terlihat semrawut atau menjadi ‘sampah visual’, tetapi tidak memberikan manfaat apa pun bagi daerah. Kalau pun ada dampak visual, setidaknya harus diimbangi dengan pemasukan bagi pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samri menduga salah satu penyebab rendahnya kepatuhan perizinan adalah adanya persyaratan yang dianggap memberatkan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, Pansus I berupaya merumuskan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap tegas dalam penertiban.

“Kami ingin ke depan sistem perizinan bisa dibuat lebih mudah dan tidak memberatkan, tanpa mengurangi aspek pengawasan. Tujuan akhirnya jelas, yaitu menciptakan tata kota yang rapi sekaligus meningkatkan PAD bagi Kota Samarinda,” pungkasnya.

Melalui pembahasan lanjutan ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menata wajah kota sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Editor : RF
Sumber : RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *