Timesnusantara.com – Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pukul 11.00 Wita hingga selesai di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, membahas sengketa tanah berdasarkan Surat Tanah Nomor 439 antara Bapak Purnomo dan Bapak Sujono Sulistio yang berlokasi di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, perwakilan masyarakat, serta pihak Kelurahan Bukuan dan Kecamatan Palaran.
Dalam RDP, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, H. Samri Shaputra, mengungkapkan adanya indikasi kesalahan objek dalam proses pengukuran ulang lahan. Kesalahan tersebut diduga menyebabkan pergeseran lokasi tanah sehingga berdampak pada masyarakat lain yang telah memiliki sertifikat sah.
“Diduga terjadi kekeliruan saat pengukuran ulang, di mana objek yang diukur bukan pada lokasi yang seharusnya. Akibatnya, ada sekitar lima kepala keluarga yang berpotensi kehilangan hak atas tanahnya, dengan luas kurang lebih 4.000 meter persegi,” jelasnya.
Ia menambahkan, permasalahan ini berawal dari proses jual beli lahan antara Bapak Purnomo kepada Bapak Sujono Sulistio, yang kemudian dilanjutkan dengan proses balik nama. Namun, dalam tahap pengukuran ulang, terjadi pergeseran objek yang memicu konflik.
Menariknya, pihak ahli waris dari lahan tersebut juga mengakui bahwa objek hasil pengukuran ulang tidak sesuai dengan lokasi awal. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kesalahan teknis dalam proses pengukuran.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Samarinda merekomendasikan kepada BPN untuk melakukan penelitian ulang terhadap sertifikat yang telah diterbitkan, dengan menghadirkan saksi batas serta menelusuri dokumen sertifikat sebelumnya sebagai pembanding.
DPRD juga menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses pengukuran dan penerbitan sertifikat guna menghindari kerugian masyarakat di kemudian hari.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut, bahkan sejak kawasan itu masih berupa hutan, hingga berkembang menjadi permukiman.
Editor : RF
Sumber : RF
