Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan dalam rangka evaluasi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, salah satunya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Sambutan dan Asam Sembuluh.

Anggota Pansus, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa secara umum tidak ditemukan pelanggaran dalam proyek pembangunan sanitary landfill zona 2. Namun, pihaknya mencatat adanya perubahan desain teknis yang belum terkomunikasikan dengan baik.

“Secara fisik pekerjaan sudah selesai, tapi ada perubahan spesifikasi, khususnya jumlah titik pipa gas metan dari rencana awal 25 titik menjadi hanya 9 titik,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan kualitas pengelolaan sampah, baik gas metan maupun limbah cair (lindi). Ia menekankan bahwa perubahan desain harus tetap berdasarkan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak menurunkan kualitas pengelolaan. Tidak mungkin desain awal dibuat tanpa dasar kajian yang kuat,” tambahnya.

Pansus berkomitmen akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi perubahan tersebut agar tetap sesuai dengan perencanaan awal.

Editor : RF
Sumber : N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *