Bagikan 👇

Timesnusantara.com Samarinda — Kekurangan tenaga pendidik di Kota Samarinda hingga kini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara optimal. DPRD Samarinda menilai, kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi faktor di daerah, tetapi juga berkaitan erat dengan sistem dan kebijakan rekrutmen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam memenuhi kebutuhan guru secara cepat, karena seluruh proses pengadaan tenaga pendidik harus mengikuti mekanisme nasional.

“Masalah kekurangan guru ini merupakan isu nasional. Daerah tidak bisa serta-merta melakukan rekrutmen tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga pendidik, termasuk melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), harus melalui sejumlah tahapan administratif dan memperoleh persetujuan dari instansi pusat seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Prosesnya harus melewati prosedur yang ada dan mendapat persetujuan dari pusat, meskipun kebutuhan di daerah cukup mendesak,” jelasnya.

Selain persoalan jumlah, DPRD juga menekankan pentingnya kualitas tenaga pengajar. Novan menilai profesi guru memiliki standar kompetensi tertentu yang wajib dipenuhi, sehingga tidak bisa diisi secara sembarangan.

“Guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang jelas. Tidak bisa diisi oleh tenaga yang tidak memenuhi standar,” tegasnya.

Sebagai upaya mengatasi keterbatasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya mengoptimalkan sumber daya yang ada. Di antaranya melalui peningkatan kapasitas guru P3K serta mempertimbangkan penempatan ASN dari perangkat daerah lain yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai.

Meski begitu, Novan mengakui bahwa pola rekrutmen saat ini belum mampu menutupi seluruh kebutuhan tenaga pendidik. Hal ini karena formasi yang tersedia lebih banyak difokuskan untuk menggantikan guru yang telah memasuki masa pensiun.

“Rekrutmen yang berjalan saat ini masih berorientasi pada penggantian guru pensiun, sehingga kekurangan tenaga pengajar belum sepenuhnya teratasi,” ungkapnya.

DPRD Samarinda berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel dan responsif, serta memberi ruang lebih bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Editor : RF
Sumber : N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *