Bagikan 👇

Timesnusantara.com Samarinda — DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian khusus terhadap operasional insinerator sebagai fasilitas pengolahan sampah. Sejumlah aspek dinilai masih perlu pembenahan, mulai dari sistem penggajian, pembagian tugas petugas, hingga jaminan keselamatan kerja di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau kondisi operasional insinerator, termasuk menindaklanjuti informasi terkait adanya pekerja yang mengundurkan diri. Salah satu isu yang muncul adalah dugaan ketidaksesuaian besaran upah, meski hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Kami menerima laporan terkait gaji yang dianggap belum sesuai oleh sebagian pekerja. Namun ini masih perlu kami dalami, termasuk melihat beban kerja yang mereka jalani,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam operasional insinerator seharusnya terdapat pembagian tugas yang jelas antara petugas pemilahan dan petugas pembakaran. Tidak semua jenis sampah, kata dia, dapat langsung dimusnahkan melalui proses pembakaran.

“Hanya sampah residu yang dapat dibakar, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna. Sedangkan plastik, kardus, dan botol seharusnya dipilah terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andriansyah menyoroti kondisi di lapangan yang perlu diklarifikasi, terutama terkait kemungkinan adanya pekerja yang harus merangkap tugas. Hal ini dinilai berpotensi meningkatkan beban kerja secara tidak proporsional.

“Kalau satu orang harus melakukan pemilahan sekaligus pembakaran, tentu itu tidak ideal. Ini yang akan kami konfirmasi ke dinas terkait,” tegasnya.

Terkait pengupahan, beredar informasi bahwa pekerja insinerator menerima gaji sekitar Rp2,5 juta per bulan. Namun angka tersebut belum dapat dipastikan secara resmi. Ia menilai besaran upah harus mempertimbangkan risiko kerja serta beban tugas yang diemban.

“Jika pekerjaannya berisiko tinggi dan bebannya berat, maka upahnya juga harus disesuaikan. Tidak bisa disamakan dengan pekerjaan yang risikonya lebih rendah,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya perlindungan keselamatan bagi para pekerja. Mengingat tingginya risiko dalam pengolahan sampah, ketersediaan alat pelindung diri (APD) dinilai menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh pengelola.

“Perlengkapan seperti sepatu boot, masker, helm, hingga rompi keselamatan harus disediakan. Itu merupakan tanggung jawab pengelola, bukan pekerja,” ujarnya.

Ia juga menilai persoalan insinerator tidak terlepas dari sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan. Minimnya pemilahan sejak dari sumber menjadi salah satu kendala utama yang memperberat proses di fasilitas pengolahan.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke insinerator. Edukasi dan kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah hingga tingkat RT perlu terus didorong.

DPRD juga mendorong terbentuknya komunitas peduli lingkungan guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus membantu pengawasan pengelolaan sampah.

Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta penjelasan rinci terkait operasional insinerator, termasuk sistem kerja, pengupahan, serta perlindungan tenaga kerja.

“Kami ingin semua aspek ini jelas, agar pengelolaan sampah bisa berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.

Editor : RF
Sumber : N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *