Timesnusantara.com – Samarinda – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (30/4/2026) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berlangsung di Lobi Mako Polresta Samarinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Selain itu, kegiatan juga dikawal oleh personel Satresnarkoba, Si Humas, dan Siwas Polresta Samarinda.
Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga Maret 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat ±2.992,69 gram, ganja kering seberat ±2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi (inex). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pelarutan menggunakan air dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolresta juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik dalam setiap proses penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud transparansi kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Kegiatan yang turut dihadiri insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan bersama seluruh instansi terkait sebagai bentuk legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.
PolrestaSamarinda #Satresnarkoba #PoldaKaltim #SapuBersihNarkoba“Sapu Bersih Narkoba!” Kapolresta Samarinda Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah
Samarinda – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (30/4/2026) siang, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berlangsung di Lobi Mako Polresta Samarinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., Kasihumas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Selain itu, kegiatan juga dikawal oleh personel Satresnarkoba, Si Humas, dan Siwas Polresta Samarinda.
Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang berhasil diamankan selama periode Januari hingga Maret 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat ±2.992,69 gram, ganja kering seberat ±2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi (inex). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pelarutan menggunakan air dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolresta juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik dalam setiap proses penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud transparansi kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Kegiatan yang turut dihadiri insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan bersama seluruh instansi terkait sebagai bentuk legalitas bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
