Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Persoalan tersebut dibahas secara mendalam bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam audiensi di lingkungan DPRD Kota Samarinda.

Program perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini dibiayai melalui APBD menghadapi tantangan setelah dukungan pembiayaan mengalami penyesuaian akibat kondisi fiskal daerah yang menyempit. Dalam kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan stimulus dan solusi berupa potongan iuran 50 persen untuk program perlindungan tertentu sebagai upaya mempertahankan kepesertaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, melihat skema tersebut dapat menjadi salah satu alternatif yang paling realistis untuk mempertahankan cakupan perlindungan masyarakat.

“Kita tahu fiskal kita sedang tidak longgar, tapi perlindungan bagi pekerja rentan ini tidak boleh putus. Adanya stimulus potongan 50 persen dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi jalan tengah yang harus kita kaji serius,” ujar Novan Syahronny Pasie.

Menurut politisi Golkar tersebut, pekerja informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, ojek online, buruh harian lepas, dan pelaku usaha kecil tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya yang tinggi dan tidak terduga.

“Mereka ini kelompok yang paling rentan. Kalau mereka mengalami kecelakaan kerja saat mencari nafkah, siapa yang melindungi? Di situlah pentingnya kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

DPRD mendorong agar sosialisasi dilakukan secara luas dan masif hingga ke tingkat kelurahan, RT, dan komunitas pekerja informal agar masyarakat memahami manfaat, pentingnya, dan murahnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Banyak pekerja yang belum paham bahwa dengan iuran yang sangat kecil, mereka sudah mendapat perlindungan yang besar.

Selain itu, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja juga diminta terus mencari dan merumuskan skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk kemungkinan skema sharing, CSR perusahaan, atau kolaborasi dengan provinsi.

“Kita akan dorong Pemkot untuk mencari skema terbaik. Jangan sampai karena alasan anggaran, pekerja rentan kita kehilangan akses perlindungan sosial. Keselamatan pekerja adalah prioritas,” tambahnya.

Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi pekerja rentan di Kota Samarinda yang kehilangan akses terhadap perlindungan sosial hanya karena perubahan kemampuan anggaran daerah. Perlindungan kerja adalah hak dasar seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *