Timesnusantara.com – Samarinda — Pengelolaan pasar rakyat menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam agenda legislasi DPRD Kota Samarinda. Raperda tentang pengelolaan pasar tradisional dinilai mendesak untuk segera dibahas.
DPRD menilai pasar tradisional memiliki posisi penting karena menjadi tempat bertemunya masyarakat, pedagang kecil dan berbagai aktivitas ekonomi lokal yang tidak bisa digantikan oleh ritel modern.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, S.Sos, menegaskan aturan mengenai pengelolaan pasar harus memberikan kepastian hukum terhadap pedagang sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat sebagai konsumen.
“Banyak keluhan pedagang pasar soal kepastian lapak, perpanjangan izin, dan penataan. Selama ini aturannya belum kuat. Makanya lewat Raperda ini kita ingin pedagang mendapat kepastian dan tidak lagi resah,” ujar Ahmad Vananzda.
Menurut politisi Gerindra tersebut, penataan fasilitas, kebersihan, keamanan, drainase, parkir, dan tata kelola pedagang menjadi beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan dan harus menjadi standar pelayanan minimal di setiap pasar rakyat milik pemerintah.
“Pasar harus bersih, aman, tidak becek, penerangannya cukup. Pedagang juga harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai pasar dibiarkan kumuh, akhirnya masyarakat lebih memilih belanja di supermarket,” tegasnya.
DPRD juga mendorong agar regulasi tidak hanya melihat pasar dari sisi penerimaan daerah atau retribusi semata. Pasar harus dipandang sebagai instrumen perlindungan ekonomi rakyat kecil.
“Jangan orientasinya hanya PAD. Kalau pasar dikelola dengan baik, PAD akan ikut naik dengan sendirinya. Yang terpenting bagaimana pasar bisa menjadi penggerak ekonomi dan mempertahankan keberadaan pelaku usaha kecil agar tetap hidup,” tambahnya.
Sehingga Ia berharap pembahasan regulasi tersebut menghasilkan kebijakan yang seimbang, adil, dan pro-rakyat antara kepentingan pemerintah, keberlangsungan pedagang kecil, dan kenyamanan masyarakat sebagai konsumen.
Editor: RF
Sumber: A
