Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan dan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebagai payung hukum baru bagi penataan pasar tradisional di Kota Tepian.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, S.T, mengatakan regulasi ini sangat diperlukan dan mendesak agar pengelolaan pasar memiliki standar pelayanan yang lebih jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan, tidak lagi dikelola secara sporadis.

“Selama ini pengelolaan pasar rakyat belum punya standar yang baku. Ada pasar yang bagus, ada yang kumuh. Makanya kita siapkan Raperda ini agar semua pasar rakyat punya standar yang sama, jelas, dan wajib dipenuhi,” ujar Viktor Yuan.

Menurut politisi Partai Gerindra yang membidangi perekonomian tersebut, pasar rakyat tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pedagang dan kios semata. Fasilitas pendukung yang menjadi hak dasar pedagang dan pembeli seperti sanitasi dan MCK yang bersih, drainase yang tidak mampet, lahan parkir yang memadai dan aman, penerangan, serta kebersihan dan pengelolaan sampah juga harus menjadi bagian wajib dari pengelolaan.

“Jangan hanya pungut retribusi saja, tapi fasilitasnya tidak diperhatikan. Di Raperda ini kita akan atur kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas yang layak. Pasar harus bersih, tidak becek, tidak bau, dan nyaman,” tegasnya.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan rasa aman bagi para pedagang terkait hak sewa kios, perpanjangan, dan perlindungan dari penggusuran sepihak, sekaligus menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.

DPRD juga ingin pemberdayaan pedagang menjadi bagian penting dan ruh utama dalam aturan tersebut, bukan hanya soal penarikan retribusi.

“Pemberdayaan harus masuk. Bagaimana pedagang kecil dibina, diberi pelatihan, diberi akses modal, diberi perlindungan agar tidak kalah bersaing dengan ritel modern. Pasar rakyat itu harus naik kelas, bukan dibiarkan kalah,” tambahnya.

Pasar rakyat harus tetap memiliki daya saing, daya tarik, dan daya tahan di tengah gempuran dan perkembangan pesat pusat perdagangan modern seperti minimarket, supermarket, dan mall yang menjamur di Samarinda.

Melalui regulasi yang lebih terarah, komprehensif, dan pro-rakyat kecil ini, DPRD berharap pasar tradisional dapat berkembang menjadi pusat ekonomi kerakyatan yang tertata, bersih, modern, berdaya saing, dan menjadi kebanggaan warga Samarinda.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *