Bagikan 👇

SAMARINDA, TIMES NUSANTARA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial HI (30) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di kawasan Jalan Ulin, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.40 WITA. Saat itu, korban hendak berangkat mengaji dengan berjalan kaki bersama dua orang temannya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, korban bersama kedua temannya kemudian didatangi terlapor di sekitar Langgar TPA Al-Muna 03. Terlapor sempat menanyakan kepada korban, “kamu kelas berapa”.

Karena takut, kedua teman korban kemudian berlari meninggalkan korban. Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Korban kemudian berhasil menepis tangan terlapor dan langsung berlari menuju tempat mengaji. Sesampainya di sana, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua temannya.

Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi terkait kejadian.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial HI, warga Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Polisi akhirnya mengamankan HI pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor disebut mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.

Setelah diamankan, terlapor dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menerima laporan, memeriksa pelapor, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor.

Perkara tersebut ditangani Polsek Sungai Kunjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: RF
Sumber: Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *