Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Kesetaraan bagi pekerja perempuan di industri kelapa sawit bukan sekadar tulisan di atas kebijakan perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutai Timur menekankan bahwa perlindungan harus benar-benar terasa di lapangan, mulai dari pemenuhan hak dasar hingga kesempatan bagi perempuan untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang karier.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Multipihak bertajuk “Suara Setara, Karya Nyata: Mendorong Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Mewujudkan Kesetaraan dan Perlindungan Pekerja Perempuan Sawit” di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (14/9/2026). Kegiatan digelar Distransnaker Kutim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melalui kerja sama dengan Yayasan Solidaridad Network Indonesia.

Lokakarya melibatkan perangkat daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, akademisi, serikat pekerja, komite gender, lembaga swadaya masyarakat, serta sejumlah pemangku kepentingan. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan pandangan sekaligus menyusun langkah nyata dalam meningkatkan perlindungan pekerja perempuan di sektor perkebunan.

Kepala Distransnaker Kutim Sulisman mengatakan industri kelapa sawit memiliki peran besar dalam perekonomian Kutai Timur. Dengan luas areal perkebunan sekitar 452 ribu hektare serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menurutnya, pemenuhan hak pekerja harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam keberlanjutan industri tersebut.

Sulisman menegaskan besarnya skala usaha perkebunan perlu berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja. Dalam konteks pekerja perempuan, perusahaan dinilai perlu memberi perhatian terhadap kebutuhan khusus yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, kenyamanan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Ia menyampaikan bahwa hasil kunjungan lapangan yang telah dilakukan bersama sejumlah pihak menunjukkan masih terdapat aspek perlindungan yang perlu diperkuat. Sejumlah perusahaan diketahui telah memiliki komite gender sebagai saluran komunikasi bagi pekerja perempuan, namun penerapan mekanisme tersebut belum merata di seluruh perusahaan.

Menurut Sulisman, keberadaan komite gender dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan persoalan pekerja perempuan memiliki ruang penyelesaian yang jelas. Karena itu, perusahaan yang belum memiliki wadah serupa didorong untuk mulai membangun mekanisme yang responsif terhadap kebutuhan pekerja perempuan.

“Kesetaraan tidak hanya berbicara mengenai hak di tempat kerja, tetapi juga kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujar Sulisman.

Ia menilai perempuan tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan. Pekerja perempuan juga harus memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan, meningkatkan keterampilan, mendapatkan penempatan kerja yang adil, serta memiliki peluang untuk berkembang dalam struktur pekerjaan.

Sulisman juga menekankan pengarusutamaan gender perlu diterapkan sejak awal proses ketenagakerjaan. Kesetaraan, menurutnya, tidak cukup diukur berdasarkan banyaknya perempuan yang masuk dalam dunia kerja, tetapi harus dilihat pula dari sejauh mana mereka memiliki akses terhadap peningkatan kapasitas, perlindungan, dan peluang karier.

Dalam pemenuhan hak khusus, ia meminta perusahaan memberikan perhatian terhadap pekerja hamil dan menyusui. Fasilitas kerja yang memadai, pelaksanaan hak cuti menstruasi, kondisi kerja yang aman, hingga perlindungan dari diskriminasi harus menjadi bagian dari praktik ketenagakerjaan sehari-hari.

Sulisman menilai aturan yang baik tidak akan memberikan dampak apabila hanya berhenti dalam dokumen. Implementasi di lapangan menjadi ukuran penting untuk mengetahui apakah pekerja perempuan benar-benar memperoleh hak sebagaimana mestinya.

Ia juga mendorong perusahaan perkebunan agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR/TJSL memberi ruang lebih besar bagi penguatan kapasitas perempuan. Program tersebut dapat diarahkan pada kegiatan pendidikan, pelatihan, peningkatan keterampilan, maupun kegiatan lain yang membuka kesempatan pekerja perempuan untuk berkembang.

Bagi Sulisman, pendekatan tersebut penting agar konsep kesetaraan tidak hanya berorientasi pada perlindungan dari persoalan ketenagakerjaan. Kesetaraan juga harus memberi perempuan kesempatan yang setara untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas peluang pekerjaan.

Koordinator Program Yayasan Solidaridad Network Indonesia Anton Hidayat menilai perlindungan terhadap pekerja perempuan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, perusahaan, akademisi, serikat pekerja, masyarakat, hingga mitra pembangunan perlu bekerja bersama agar kebijakan yang telah disusun dapat diterapkan secara nyata.

Lokakarya itu turut diarahkan untuk melahirkan rencana aksi multipihak dengan pembagian peran yang lebih jelas. Empat fokus pembahasan meliputi diseminasi dan pembelajaran, penerapan norma kerja layak yang responsif gender, penyusunan rencana aksi multipihak, serta penguatan sinergi antara DPPPA, Distransnaker, pemerintah provinsi, perusahaan, dan serikat pekerja.

Kegiatan juga menghadirkan Anggota DPRD Kutim Komisi D Ahmad Sulaiman, Juli Nurdiana dari P2KGPA Universitas Mulawarman, Femmy Macawalang dari DPPPA Kutim, serta Yulianti Bandu dari Bidang Pengawasan dan Pembinaan Distransnaker Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber.

Melalui langkah tersebut, Distransnaker Kutim mendorong agar pemenuhan hak pekerja perempuan menjadi bagian nyata dari tata kelola industri sawit. Perlindungan, kesempatan berkembang, fasilitas yang layak, serta lingkungan kerja bebas diskriminasi diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi benar-benar diterapkan perusahaan dalam aktivitas kerja sehari-hari.(ADV/KUTIM).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *