Timesnusantara.com – KUTIM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) diminta menjadi jalan terakhir ketika perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi kelebihan tenaga kerja. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim mendorong perusahaan mencari alternatif terlebih dahulu, termasuk memindahkan pekerja ke lokasi operasional lain sebelum mengambil keputusan PHK.
Kepala Distransnaker Kutim Sulisman mengatakan mutasi antarlokasi dapat menjadi salah satu solusi apabila sebuah perusahaan memiliki beberapa wilayah operasional. Karyawan dari lokasi yang mengalami kelebihan tenaga dapat dipindahkan ke lokasi lain yang masih membutuhkan pekerja.
Menurut Sulisman, pilihan tersebut lebih baik dibandingkan langsung melakukan PHK. Perusahaan juga dinilai memiliki kepentingan untuk mempertahankan pekerja yang telah dimiliki ketika masih tersedia pekerjaan pada lokasi operasional lainnya.
“Kalau memang ada solusi yang lebih baik yaitu tadi, mungkin lebih baik misalkan dimutasi, maka mereka memutasi daripada mereka harus di-PHK,” kata Sulisman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Meski demikian, tidak semua persoalan kelebihan tenaga kerja dapat diselesaikan melalui mekanisme mutasi. Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat mengambil langkah PHK ketika pilihan lain tidak lagi memungkinkan.
“Seperti misalnya juga ada PHK karena mereka juga sudah maksimal, tidak bisa lagi solusi terbaiknya, kemudian ada PHK,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, Distransnaker meminta perusahaan memberikan perhatian terhadap keberlangsungan pekerjaan tenaga kerja lokal. Pemerintah daerah berharap masyarakat setempat tidak menjadi kelompok yang lebih dahulu kehilangan pekerjaan ketika perusahaan melakukan pengurangan karyawan.
“Ya kami berharap jangan orang lokal yang di-PHK. Sudah kami sampaikan, tolong perhatikan jangan orang lokal yang di-PHK,” tegas Sulisman.
Permintaan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mempertahankan kesempatan kerja masyarakat Kutim di tengah dinamika operasional perusahaan. Terlebih, perubahan kegiatan usaha dapat memengaruhi kebutuhan tenaga kerja dan berpotensi berujung pada pengurangan jumlah pekerja.
Sulisman menyebut sebelumnya pernah terjadi PHK dalam jumlah cukup besar. Berdasarkan keterangannya, sebagian besar pekerja yang terkena pengurangan pada saat itu berasal dari luar daerah.
“Beberapa waktu lalu kan ada memang cukup besar, tapi memang sebagian besar itu orang luar di-PHK kemarin,” katanya.
Distransnaker tetap mendorong perusahaan menggunakan mekanisme yang dapat mempertahankan hubungan kerja selama masih memungkinkan. Mutasi pekerja menjadi salah satu alternatif ketika terdapat lokasi operasional lain yang masih membutuhkan tenaga.
Pada saat bersamaan, perusahaan juga diminta memperhatikan penyerapan masyarakat setempat ketika membuka kebutuhan tenaga kerja baru. Dengan demikian, strategi efisiensi perusahaan diharapkan tidak menghilangkan kesempatan masyarakat Kutai Timur untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di daerahnya.(ADV/Kutim).
Editor : RF
Sumber : ALW
