Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Upaya memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhadapan dengan karakteristik pekerjaan di sejumlah perusahaan yang didominasi aktivitas lapangan. Faktor keselamatan dan tingkat risiko pekerjaan menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Sulisman mengatakan data khusus mengenai penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, ia menjelaskan sebagian besar pekerjaan pada perusahaan di Kutim berkaitan dengan aktivitas lapangan yang memiliki risiko keselamatan cukup tinggi.

“Jadi di perusahaan rata-rata ini kan pekerjaannya di lapangan dan tingkat risiko kecelakaan sangat tinggi,” kata Sulisman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut membuat perusahaan perlu mempertimbangkan aspek keselamatan dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat ditempati penyandang disabilitas. Penempatan tenaga kerja harus disesuaikan dengan karakter pekerjaan, kemampuan pekerja, serta risiko di lingkungan kerja.

Kondisi berbeda terdapat pada jenis pekerjaan administrasi atau perkantoran yang secara karakteristik memiliki risiko lapangan lebih rendah. Namun, Sulisman menyebut posisi di lingkungan kantor pada perusahaan juga banyak yang telah terisi.

Pertimbangan keselamatan menjadi penting karena aktivitas perusahaan di Kutim banyak bersentuhan dengan pekerjaan teknis dan lapangan. Karena itu, penyerapan pekerja penyandang disabilitas membutuhkan pemetaan jenis pekerjaan yang sesuai agar kesempatan kerja tetap terbuka tanpa mengabaikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Persoalan tersebut juga menunjukkan perlunya koordinasi antara pemerintah dan perusahaan dalam mengidentifikasi posisi yang dapat diisi tenaga kerja penyandang disabilitas. Tidak semua ragam disabilitas memiliki kebutuhan dan kemampuan yang sama, sehingga penempatan pekerja perlu mempertimbangkan kondisi individu sekaligus persyaratan pekerjaan.

Di sisi lain, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari isu ketenagakerjaan yang perlu terus mendapat perhatian. Perusahaan dapat memetakan pekerjaan yang memungkinkan untuk ditempati pekerja disabilitas, termasuk pada bidang administrasi maupun pekerjaan lain yang dapat disesuaikan dengan kemampuan tenaga kerja.

Distransnaker sendiri memiliki peran dalam menjembatani kebutuhan perusahaan dengan ketersediaan tenaga kerja. Data yang lebih terperinci mengenai pekerja disabilitas diperlukan agar pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat penyerapan mereka di dunia usaha.

Selain ketersediaan posisi, kompetensi calon pekerja juga menjadi aspek penting. Pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas kesempatan kerja, terutama pada bidang-bidang yang dapat dijalankan secara aman oleh penyandang disabilitas.

Dengan karakter industri Kutim yang banyak memiliki pekerjaan lapangan, tantangan penyerapan pekerja penyandang disabilitas membutuhkan pemetaan lebih mendalam. Kesempatan kerja tetap perlu diperluas dengan mempertimbangkan kompetensi, jenis disabilitas, kebutuhan perusahaan, serta aspek keselamatan dalam lingkungan kerja.(ADV/Kutim).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *