Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan laporan Badan Anggaran DPRD Kukar sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkab Kukar terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, pembahasan perubahan APBD 2026 perlu dipahami secara utuh, terutama terkait adanya pencatatan pinjaman daerah melalui Bankaltimtara senilai Rp820 miliar.
Menurutnya, secara nominal, angka dalam perubahan APBD 2026 terlihat lebih besar dibandingkan APBD murni. Namun, kondisi tersebut tidak berarti terjadi peningkatan kemampuan anggaran daerah.
“Di perubahan ini kita memasukkan untuk menatausahakan pinjaman di Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar. Sehingga terlihat seperti anggaran in-out, karena dana tersebut masuk dan kemudian dialokasikan kembali,” jelas Aulia.
Ia menerangkan, APBD murni 2026 berada di
kisaran Rp7,2 triliun. Sementara dalam perubahan, anggaran pokok berada di kisaran Rp7,1 triliun. Setelah pencatatan pinjaman Rp820 miliar tersebut, secara nominal total anggaran tampak berada di kisaran Rp7,9 triliun.
“Ini yang menjadi hal yang harus kami jelaskan dalam proses perubahan 2026,” ujarnya.
Sementara untuk penyusunan APBD 2027, Pemkab Kukar sementara menempatkan proyeksi anggaran di kisaran Rp5,4 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kepastian penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
Aulia mengatakan, Pemkab Kukar masih memperhitungkan potensi dana kurang salur yang belum diterima daerah. Berdasarkan catatan pemerintah daerah, terdapat sekitar Rp2,2 triliun dana kurang salur tahun anggaran sebelumnya yang masih menjadi bagian dari pembahasan.
“Kalau dana kurang salur 2024-2025 yang masih ada Rp2,2 triliun itu bisa tersalurkan, ditambah kemungkinan kurang salur di tahun 2026, nanti kita akan coba dalam perjalanan pembahasan ini menyesuaikan dengan kondisi yang tersalur,” katanya.
Selain pembahasan anggaran, Bupati juga menyampaikan perkembangan terkait pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar. Ia memastikan proses substantif terkait pinjaman tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Utang kita sudah kita eksekusi dan berita baiknya hari ini sudah lulus. Tinggal ini ditata laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Aulia menegaskan, Pemkab Kukar dalam proses tersebut mendapat pendampingan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, selain memastikan aspek substantif telah terpenuhi, pemerintah daerah juga berkomitmen menuntaskan seluruh aspek administratif secara tertib dan sesuai aturan.
“Kita tidak mau hal yang substantif sudah kita laksanakan dengan baik, tetapi tidak diikuti dengan hal yang sifatnya administratif. Itu harus dilakukan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut, Pemkab Kukar bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan kebijakan anggaran tetap disusun berdasarkan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan daerah. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND

