Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyambut baik rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian status sekaligus memperkuat keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Rencana pengalihan tersebut juga menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK di Kukar, khususnya mereka yang selama ini menjalankan tugas pada sektor pelayanan dasar dan teknis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah menyepakati agar proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat dilakukan tanpa melalui asesmen. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani seusai rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (21/9/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan, Pemkab Kukar menyambut positif rencana tersebut karena memberikan kepastian bagi para PPPK yang telah dinyatakan dibutuhkan sesuai tugas dan penempatannya.
“Kami sangat senang karena ini memberi kepastian juga untuk teman-teman PPPK. Karena yang kami pahami, PPPK paruh waktu ini merupakan kebijakan antara untuk meyakinkan bahwa keberadaan teman-teman ini memang dibutuhkan sesuai dengan tempat tugasnya masing-masing,” ujar Aulia Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, setelah pemerintah daerah memastikan kebutuhan terhadap tenaga PPPK tersebut, status paruh waktu diharapkan dapat ditingkatkan menjadi penuh waktu. Hal itu sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap keberadaan tenaga PPPK dalam mendukung pelayanan masyarakat.
“Nah, karena kita sudah menjalani ini, maka ketika teman-temannya sudah kita nyatakan dibutuhkan, ya kenapa harus paruh waktu lagi?” katanya.
Aulia menilai, kepastian status tersebut sangat penting, terutama bagi tenaga teknis yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan ini, memberikan kepastian status untuk kawan-kawan PPPK, utamanya teman-teman teknis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan PPPK juga menjadi bagian penting dalam mendukung pemerataan pelayanan pemerintah hingga wilayah terluar Kabupaten Kukar.
“Sebagai bentuk pemerataan pelayanan kita sampai ke daerah-daerah terujung di Kabupaten Kutai Kartanegara, ya kita sangat menyambut baik,” tutur Aulia.
Terkait mekanisme penggajian, Aulia menegaskan Pemkab Kukar tidak mempermasalahkan apakah pembiayaan nantinya mendapat dukungan pemerintah pusat maupun melalui skema pembiayaan daerah. Menurutnya, hal terpenting adalah ketersediaan anggaran serta kepastian penyaluran tepat waktu.
“Masalah proses penggajiannya, sebenarnya ketika kita bicara masalah ini ditanggung pusat ataupun daerah dan lain sebagainya, itu sebenarnya tidak terlalu permasalahan bagi kami,” jelasnya.
Ia menekankan, pemerintah membutuhkan kepastian bahwa alokasi pembiayaan tersedia sesuai kebutuhan dan dapat disalurkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
“Yang penting alokasi pembiayaannya ada dan pembiayaan ini bisa tersalurkan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan timeline yang sudah kita tetapkan,” tegas Aulia.
Menurutnya, skema dukungan anggaran dari pemerintah pusat nantinya dapat disesuaikan melalui mekanisme transfer ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
“Perkara ini nanti di-support, misalnya melalui DAU atau misalnya melalui DBH, itu tinggal kita sesuaikan dan kita bicarakan,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono juga menyambut positif rencana pengalihan status tersebut. Menurutnya, apabila pembiayaan PPPK dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat, hal itu berpotensi mengurangi beban belanja pegawai dalam APBD Kukar.
“Kita senang-senang kalau bisa betul-betul direalisasikan. Karena beban anggaran untuk belanja pegawai sangat berkurang,” ungkap Sunggono.
Ia menyebutkan, tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di Kukar. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 6 ribu orang atau hampir separuh dari keseluruhan jumlah pegawai yang dimaksud.
Karena itu, apabila kebutuhan anggaran tersebut dapat ditanggung atau mendapat penggantian dari pemerintah pusat, ruang fiskal daerah dapat lebih leluasa diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya.
“Kalau itu bisa dipenuhi anggarannya, penggantian pemerintah pusat, ya alhamdulillah,” ujarnya.
Meski demikian, Sunggono menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, terutama menyangkut pola pembinaan kepegawaian apabila status dan pembiayaan PPPK nantinya melibatkan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, mekanisme pembinaan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sunggono menjelaskan, belanja pegawai Kukar secara keseluruhan berada di kisaran Rp2,2 triliun hingga Rp2,4 triliun pada tahun berjalan. Komponen tersebut mencakup seluruh pegawai, termasuk tenaga pendidik.
Ia juga menyebutkan terdapat perbedaan komposisi pendapatan antara ASN dan PPPK apabila dihitung berdasarkan keseluruhan komponen penghasilan. Karena itu, kebijakan pengalihan status dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dinilai dapat membantu meringankan beban pengelolaan belanja pegawai daerah.
Pemkab Kukar berharap proses kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi tenaga PPPK. Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperlukan agar aspek penggajian, pembinaan, serta administrasi kepegawaian dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Dengan kepastian status dan dukungan pembiayaan yang memadai, keberadaan PPPK diharapkan semakin memperkuat kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan publik secara merata hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
