Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (52), setelah lahan sekitar 2 hektare terbakar di kawasan Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Informasi mengenai kebakaran lahan tersebut diterima jajaran Satreskrim Polresta Samarinda dari media sosial. Personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam kondisi terbakar dengan luas kurang lebih 2 hektare. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut untuk dimintai keterangan.

Pria tersebut diketahui berinisial Rihard, kelahiran Manado, 19 Maret 1974. Ia tercatat sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek gas mekanik, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar serta daun-daun kering.

Perkara tersebut ditangani Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda dengan melibatkan personel Patroli 110 Beat 1 dan 2 serta Bhabinkamtibmas Makroman. Polisi juga telah membuat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor.

Kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Terlapor diduga dijerat terkait pembakaran lahan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : RF
Sumber : Satreskrim Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *