Timesnusantara.com – Samarinda – Seorang pria berinisial JS (23) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kafe di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di lantai dua sebuah kafe di kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih.
Kejadian bermula saat korban hendak bertemu dengan saksi berinisial Olivia yang telah lebih dahulu berada di lokasi. Sekitar satu jam kemudian, JS datang ke kafe tersebut.
JS yang disebut merupakan mantan dari saksi kemudian melihat korban sedang duduk bersama Olivia. Terlapor lalu mengajak korban turun ke lantai bawah. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Tak lama berselang, JS disebut memegang tangan kanan korban dan berusaha mengambil telepon seluler miliknya. Setelah itu, terjadi dugaan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan korban, JS memukul korban sebanyak empat kali. Pukulan tersebut mengenai bagian pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi dan dada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar serta merasakan nyeri pada bagian dada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan. JS akhirnya diamankan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan visum et repertum sebagai barang bukti serta mengumpulkan keterangan korban dan saksi sebagai petunjuk dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, JS diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
