Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan operasional beserta sejumlah peralatan milik perusahaan. Seorang pria berinisial CNS (42) diamankan setelah keberadaannya terdeteksi saat dalam perjalanan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perkara tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.40 WITA di Jalan Embun Suryana, RT 29, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Polisi mengamankan CNS yang merupakan karyawan swasta sebagai terduga pelaku.
Kasus ini bermula saat Kepala Bengkel, Faturrahman, meminta CNS menjemput seorang pekerja bernama Apriyanto yang bertugas sebagai welder. CNS kemudian menggunakan kendaraan operasional perusahaan berupa Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS 4×4 M/T bernomor polisi KT 8597 NN warna putih.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat sejumlah peralatan perusahaan, di antaranya mesin line boring, tabung oksigen, mesin las serta berbagai perlengkapan kerja lainnya.
Namun, sekitar pukul 09.07 WITA, Faturrahman mencoba menghubungi CNS untuk mengetahui keberadaannya. Telepon tersebut tidak dapat tersambung karena ponsel CNS dalam keadaan tidak aktif. Upaya menghubungi berulang kali juga tidak mendapat respons.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa CNS diduga sedang bergerak menuju Kalimantan Selatan dengan tujuan akhir Kota Banjarmasin.
Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah yang diperkirakan dilalui CNS. Hasil koordinasi tersebut mengarah ke wilayah hukum Polres Kandangan.
CNS akhirnya berhasil diamankan bersama kendaraan dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah pemeriksaan awal di Polres Kandangan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota membawa CNS beserta barang bukti ke Mapolsek Samarinda Kota.
Dalam pemeriksaan, CNS mengakui telah membawa kendaraan operasional beserta sejumlah peralatan milik PT Surya Adijaya Teknik. Polisi juga mengungkap motif yang disampaikan CNS berkaitan dengan penggunaan uang operasional perusahaan.
CNS diketahui menerima uang operasional sebesar Rp4 juta untuk kebutuhan pekerjaan proyek bersama kru perusahaan di wilayah Melak, Kutai Barat. Namun, uang tersebut menurut pengakuannya digunakan untuk bermain judi online hingga mengalami kekalahan.
Kondisi tersebut membuat CNS mengaku bingung dan tidak memiliki uang untuk mengganti dana operasional. Selanjutnya muncul niat untuk membawa kendaraan beserta peralatan perusahaan dan meninggalkan lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Triton, satu unit box besi berisi berbagai peralatan las dan mesin, tiga tabung oksigen, satu tabung gas, peralatan tools mesin, shaft land boring, potongan besi, kabel power, selang gas blander, gerinda tangan serta gerinda botol.
CNS kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
