Timesnusantara.com, KUKAR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, dari tujuh perusahaan yang mempekerjakan 13 TKA di Kukar, baru tiga perusahaan yang tercatat telah membayarkan retribusi sesuai ketentuan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA yang digelar di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pembayaran retribusi sekaligus mengidentifikasi kendala yang menyebabkan sebagian perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pihaknya ingin memastikan kewajiban retribusi penggunaan TKA dapat dipenuhi secara optimal, terutama dalam sisa waktu tiga bulan pada 2026.
“Melalui rapat ini, kami ingin mengingatkan kembali kewajiban perusahaan sekaligus menggali lebih dalam kendala yang dihadapi sehingga belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi penggunaan TKA,” ujarnya.
Dendy menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, kewajiban retribusi mencapai sekitar Rp1,8 juta per orang per bulan.
Berdasarkan perhitungan Distransnaker Kukar, potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan hingga akhir tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta. Karena itu, pihaknya berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu hingga 2027.
Optimalisasi tersebut juga menjadi perhatian menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Dendy, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya perusahaan yang telah membayar retribusi, tetapi pembayarannya dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan melalui pemerintah kabupaten.
Padahal, mekanisme pembayaran retribusi penggunaan TKA disesuaikan dengan cakupan lokasi kerja. Apabila TKA bekerja hanya di satu kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan di daerah tersebut. Jika lokasi kerja melintasi kabupaten atau kota dalam satu provinsi, pembayaran dilakukan melalui pemerintah provinsi.
Sementara itu, apabila lokasi kerja melintasi provinsi, pembayaran dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi. Tim tersebut akan membahas langkah penanganan, penerapan sanksi sesuai kewenangan, serta pemeriksaan kesesuaian izin tinggal dan izin kerja TKA.
“Jangan sampai ada TKA yang berada di Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, padahal tujuan kedatangannya untuk bekerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Distransnaker Kukar bersama tim imigrasi telah melakukan pemeriksaan di dua kecamatan. Sejumlah temuan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.
Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, pemerintah daerah juga mendorong perusahaan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Dendy menyebutkan, terdapat perusahaan yang menyatakan tidak akan memperpanjang masa kerja TKA dan akan menggantikan posisi tersebut dengan tenaga kerja lokal.
Langkah itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Melalui kebijakan tersebut, penggunaan TKA perlu disertai tenaga kerja pendamping lokal agar terjadi alih pengetahuan dan keterampilan atau transfer of knowledge.
Dengan pendampingan tersebut, tenaga kerja lokal diharapkan mampu mengambil alih tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan TKA setelah masa kerjanya berakhir.
“Kami berharap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban retribusi berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Dengan demikian, keberadaan TKA tidak hanya memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah, tetapi juga mendukung alih keterampilan dan penguatan kapasitas tenaga kerja di Kukar,” tutupnya. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
