Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program bantuan sebesar Rp25 juta untuk setiap majelis taklim sebagai upaya mendukung kegiatan keagamaan dan memperkuat pembinaan umat di masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan, program tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi. Pemerintah daerah menargetkan program dapat mulai berjalan pada 2027, setelah seluruh persiapan administrasi dan pendataan calon penerima rampung.
“Secara RPJMD, bantuan untuk setiap majelis taklim direncanakan sebesar Rp25 juta. Namun, saat ini kami masih menyiapkan regulasinya agar program tersebut bisa berjalan pada 2027,” ujarnya Kamis (22/10/2026).
Fathul menjelaskan, sepanjang 2026, pemerintah daerah berfokus membangun kelembagaan sebagai fondasi pelaksanaan program. Bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kesra Kukar telah membentuk 20 badan koordinasi majelis taklim di seluruh kecamatan.
Keberadaan badan koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu pembinaan majelis taklim yang berada di masjid, musala, maupun lingkungan masyarakat. Selain itu, kelembagaan ini akan berperan dalam mendukung pendataan dan memetakan majelis taklim yang berpotensi menjadi penerima bantuan.
Menurutnya, data calon penerima masih perlu difinalisasi melalui koordinasi dengan pihak terkait. Pendataan tersebut akan menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menentukan sasaran program pada tahun mendatang.
Meski besaran bantuan telah direncanakan mencapai Rp25 juta per majelis taklim, total anggaran program belum ditetapkan. Hal ini karena jumlah majelis taklim yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima masih dalam proses pendataan.
Selain menentukan jumlah penerima, Pemkab Kukar juga tengah mengkaji mekanisme penyaluran bantuan. Opsi yang dibahas mencakup bantuan operasional kegiatan, bantuan barang, maupun skema hibah atau bentuk fasilitasi lainnya.
“Kami masih membahas bentuk bantuannya, termasuk peruntukan anggaran Rp25 juta tersebut dan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Semua akan diatur dalam regulasi yang sedang disusun,” jelasnya.
Fathul menambahkan, ketentuan mengenai persyaratan, mekanisme penyaluran, dan penggunaan bantuan akan dirumuskan agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan penerima.
Program bantuan majelis taklim tersebut juga direncanakan menjadi bagian dari regulasi yang mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap guru mengaji. Dengan demikian, berbagai program pembinaan keagamaan dapat disusun secara terarah dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Melalui persiapan kelembagaan, pendataan, dan penyusunan regulasi sepanjang 2026, Pemkab Kukar berharap program bantuan majelis taklim dapat berjalan pada 2027 serta memberikan dukungan bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
