Bagikan 👇

Timesnusantara.com – SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah toko vape di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAG (24), yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban di tempat mereka bekerja.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan kronologi kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang mencuci sandal di toilet tempat kerjanya.

Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta korban membersihkan sandalnya. Setelah itu, pelaku kembali meminta korban mengambil es batu untuk diantarkan ke toko vape. Saat korban hendak keluar dari toilet, terduga pelaku diduga menarik korban kembali ke dalam, menutup mulutnya, serta meremas bagian payudara korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan terduga pelaku pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.40 WITA. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan rekaman CCTV serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penyitaan barang bukti, serta pemenuhan kelengkapan administrasi penyidikan.

Editor : RF

Sumber : A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *