Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat penanganan kawasan kumuh melalui program penataan permukiman yang melibatkan pemerintah provinsi dan masyarakat. Kolaborasi lintas pemerintahan menjadi salah satu langkah penting, mengingat luas kawasan kumuh di Kukar mencapai 142 hektare dengan pembagian kewenangan berdasarkan luas kawasan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan kawasan kumuh mencakup kawasan dengan luas di bawah 10 hektare. Sementara itu, kawasan dengan luas di atas 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut membutuhkan koordinasi agar penanganan kawasan kumuh dapat berjalan secara terpadu dan tidak terhambat oleh perbedaan tanggung jawab antarpemerintah.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Jalan Panjaitan. Disperkim Kukar berencana melakukan komunikasi dan pembahasan bersama dinas terkait di tingkat provinsi untuk mendorong percepatan penataan kawasan tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dengan kepala dinas di tingkat provinsi untuk mendiskusikan penataan kawasan Jalan Panjaitan. Pemerintah provinsi juga ingin terlibat dalam penanganannya. Karena ini merupakan kerja kolaborasi, kami berharap penataan kawasan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” ujar Aidil Jumat (6/11/2026).
Di sisi lain, penanganan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten juga terus dilakukan. Aidil menyebutkan, sejumlah kawasan, termasuk Loa Dalam dan salah satu wilayah di Loa Duri, telah mendapatkan penanganan.
Saat ini, perhatian Disperkim Kukar juga tertuju pada kawasan Rame, khususnya di sekitar Pelabuhan Loa Dalam. Penataan kawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada perbaikan lingkungan permukiman, tetapi juga diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Keberadaan pelabuhan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi yang dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga di sekitarnya. Terlebih, kondisi akses jalan di kawasan tersebut dinilai cukup baik dan memiliki lebar yang memadai untuk mendukung aktivitas masyarakat.
Selain itu, Disperkim Kukar memberikan perhatian terhadap kawasan permukiman di sepanjang jalan, mulai dari depan puskesmas hingga gerbang sebelum jembatan, dengan panjang sekitar lima kilometer.
Penataan juga direncanakan di kawasan tepian Sungai Loa Dalam. Untuk mendukung rencana tersebut, lahan seluas kurang lebih dua hektare telah dibebaskan melalui proses pertanahan sehingga dapat disiapkan untuk pengembangan kawasan permukiman.
“Jika nantinya tersedia pembiayaan, kami berencana membangun sekitar 20 unit rumah di kawasan tersebut,” jelasnya.
Melalui berbagai rencana penanganan tersebut, Pemkab Kukar berharap penataan kawasan kumuh dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penyediaan hunian yang layak, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata, sehat, dan berkelanjutan melalui sinergi bersama pemerintah provinsi dan masyarakat. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
