Bagikan 👇

timesnusantara.com, SAMARINDA – Pemerintah pusat bersama DPR RI terus mematangkan aturan terkait penghapusan penggolongan kelas BPJS Kesehatan. Yang mana, nantinya penggunaan kelas 1,2 dan 3 untuk kelas rawat tidak akan berlaku, berganti dengan kelas standar.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pemprov mengikuti regulasi karena kebijakan ini tentunya melalui hasil proses analisa, proses pendalaman dan melihat perkembangan yang ada. Sehingga tidak serta Merta kebijakan ini diambil. Kita berharap kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD AW Sjahranie Samarinda dr Arysia Andhina mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diatur oleh pemerintah.

“RSUD AW Sjahranie mengikuti PP Nomor 47/2021. Dimana disebutkan bahwa, seluruh rumah sakit di Indonesia wajib dan harus implementasikan BPJS kelas standar dan kemudian menghapus BPJS kelas 1,2 dan 3,” ucapnya, saat dikonfirmasi.

“Kemenkes juga sudah melakukan survei kepada seluruh rumah sakit di Indonesia, terkait kesiapan penerapan standar kelas rawat inap,” sambungnya.

Dalam draf wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut, juga mengatur tentang iuran peserta BPJS Kesehatan. Yang mana, akan disesuaikan dengan gaji peserta.

“Untuk iuran peserta BPJS, RSUD AW Sjahranie mengikuti Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018,” terangnya.

Dengan aturan yang akan diterapkan kepada masyarakat Indonesia tersebut, dr Sisi memastikan, pihaknya tidak akan melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami tekankan, tidak ada diskriminasi atau perbedaan layanan kelas peserta jaminan kesehatan nasional -kartu Indonesia sehat (JKN-KIS). Ini sesuai dengan upaya engagement, komitmen dan mutu layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Peserta BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan benefit, terkait prinsip ekuitas. Artinya, kesamaan dalam mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” katanya.

Mengenai obat-obatan yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, dr Sisi memastikan bahwa pihaknya tetap mengacu pada Formularium Nasional (Fornas).

“Obat yang diberikan kepada pasien yang menjadi peserta BPJS, mengacu pada Fornas yang sudah ditetapkan secara nasional,” tandasnya.

Penulis : Han ( Advetorial Diskominfo Kaltim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *