Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Maraknya kasus tambang ilegal diprovinsi Kalimantan Timur menjamur hingga seluruh kecamatan maupun kabupaten Kalimantan Timur.

Sebelumnya Gubernur Isran Noor pernah membahas soal ini dalam RDP bulan April lalu. Beliau mengatakan secara lantang menyebut menjamurnya pertambangan ilegal, justru datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ditemui oleh awak media, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengatakan, Sangat bersyukur karena kasus yang lagi viral, tambang ilegal akhirnya tiarap.

“Memang betul wilayah marangkayu menuju bontang itu banyak tambang ilegal, dan kita minta pemprov dan pak kapolda juga untuk menginventarisir ini, jangan ini menjadi pembiaran,”

“Karena kenapa? Karena kalo ini dibiarin itu ada beberapa hal kerugian. Pertama negara tidak dapat pendapatan dari situ, kedua lingkungan rusak, lingkungan rusak dapat merugikan masyarakat.” Ucap Baharuddin.

Baharuddin berharap tambang ilegal bisa menjadi legal, jangan sampai tambang ilegal dibiarkan dan menjamur kemana-mana. Ia berharap pemerintah provinsi dapat membahas ini secara serius, karena dampaknya yang sangat besar kepada masyarakat.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *