Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
“Selanjutnya adalah Pandangan Umum Ranperda RTRW dari Fraksi Nasdem yang diwakili oleh H. Saefuddin Zuhri, SE, MM. Kami persilahkan.” Ucap Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dalam Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Kaltim.

Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Kaltim, dengan agenda membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur tahun 2022-2042. Selasa, (13/9/2022).

Dalam mengawali penyampaian pandangan umum Fraksi Nasdem yang diwakili Saefuddin Zuhri Sekretaris Fraksi Demokrat – Nasdem, sekaligus Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim diawali dengan pantun, “Nasi ketan ditambah ragi, Jadikan tape buat nostalgia, Hadirin sekalian selamat pagi, Semoga selalu sehat bahagia.” Ucap Saefuddin.

Fraksi Demokrat – Nasdem tak lupa mengucapkan Selamat atas dilantiknya H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut, M.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Menyikapi Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022-2042, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem memberikan pandangan umumnya. Yaitu :

  1. Fraksi Partai Demokrat Nasdem sependapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menginginkan upaya percepatan pembahasan dan penetapan Ranperda RTRW ini, dimana salah satu tujuanya adalah untuk melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Hasil peninjauan kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 yang mendapatkan skor 56,59% sehingga direkomendasikan untuk dilakukan perubahan dan pencabutan.
  3. Mengenai pengintegrasian RTRW Provinsi Kalimantan Timur dengan RZWP-3K, Fraksi Demokrat NasDem meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi tentang perkembangan pengintegrasian tersebut.
  4. Fraksi Demokrat NasDem juga mendorong Pemerintah Provinsi agar dapat menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dalam tataran RTRW dan kawasan hutan, pengembangan teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, terbatasnya konektivitas permukiman terbatas antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan dan wilayah pesisir dengan daratan utama dengan adanya Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang baru.
  5. Sehubungan dengan adanya beberapa Ranperda yang berhubungan dengan RTRW seperti Rencana Induk Pariwisata, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dan Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy, Fraksi Demokrat Nasdem mendorong agar dapat dilakukan penyesuaian dan tindak lanjut setelah adanya perubahan RTRW tahun 2022-2042.

Diakhir penyampaiannya secara khusus dan lebih mendalam terhadap Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, Fraksi Demokrat Nasdem menyerahkan pembahasanya ke dalam Panitia Khusus (Pansus).

Tak lupa Saefuddin Zuhri melantunkan pantunnya, “Buah nanas buah ceri, Dicampur gula enak sekali, Cukup sekian PU kali ini, Semoga bisa bertemu lagi kemudian hari.” Tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *