Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Kaltim, dengan agenda membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur tahun 2022-2042. Selasa, (13/9/2022).
Mengawali Penyampaian pandangan umum Fraksi PKB yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi III Sutomo Jabir menyampaikan ucapan Selamat kepada Saudara H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut.,ME atas pengambilan Sumpah/Janji sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa jabatan 2019-2024 yang baru saja dilakukan pada hari senin kemarin.
Tak luput Fraksi PKB juga mengucapkan terimakasih kepada Saudara Drs. H. Makmur HAPK, MM atas pengabdiannya selama memimpin DPRD Kaltim.
Fraksi PKB menjelaskan terkait pandangan umumnya dalam Ranperda RTRW. Pada dasarnya Fraksi PKB setuju atas usulan pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, selain untuk mengakomodir kebutuhan ruang sebagai konsekuensi rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kaltim, juga supaya penataan struktur dan pola ruang wilayah Kaltim lebih akomodatif terhadap kebutuhan pembangunan.
Berikut Pandangan Umum Fraksi PKB yang telah diwakilkan oleh Sutomo Jabir selaku Sekretaris Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim.
Fraksi PKB mengatakan pandangan umum dalam Ranperda tersebut :
- Fraksi PKB Berharap, muatan Ranperda RTRW telah terintegrasi dan berkesesuaian serta tidak bertentangan dengan perda sebelumnya yang terkait, seperti perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau kecil, perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perda Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur.
- Fraksi PKB Berharap agar muatan perda ini memperhatikan mitigasi terhadap potensi bencana yang diakibatkan perubahan iklim, seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor yang semakin sering terjadi akibat bukaan lahan yang tidak terkendali, baik untuk perkebunan sawit, pertambangan maupun pemukiman terutama di daerah-daerah resapan air.
- Fraksi PKB Meminta, agar Pemprov Kaltim dalam Ranperda RTRW juga memuat terkait pengakuan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat yang ada di Kaltim, sehingga ke depan tidak ada konflik agraria yang terjadi antara perusahaan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- Fraksi PKB mengusulkan agar pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 dapat dilakukan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sehingga keterlibatan DPRD selaku wakil rakyat dapat lebih maksimal.
- Penulis RF
