Timesnusantara.com – Samarinda.
Berlangsungnya Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Kaltim, dengan agenda membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur tahun 2022-2042. Selasa, (13/9/2022).
Rapur Ke-37 DPRD Provinsi Kaltim dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim dan Perwakilan Gubernur Kaltim yang di wakili oleh PJ Sekda Provinsi Kaltim.
Dengan ditetapkanya Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibukota Negara (IKN) seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana mengharuskan adanya integrase Tata Ruang Matra Darat RTRW dengan Matra Laut atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K), maka Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 dan Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021-2041 wajib diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.
RTRW adalah wujud kesusunan dan aspek fungsional hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat sekarang dan masyarakat yang akan datang agar arah dan tujuan dari undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dapat terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
Pandangan umum Fraksi-fraksi terkait RTRW ini mengapresiasi atas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur tahun 2022-2042, adapun masukan dan saran pandangan secara umum Fraksi-fraksi juga menyebut memahami bahwa tujuan penataan ruang pada dasarnya dalam melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan secara implisit tujuan penataan ruang.
Fraksi-fraksi juga melihat bahwa kegiatan penataan ruang ini berkaitan dengan perencanaan pembangunan, sehingga dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penataan ruang perencanaan pembangunan sama-sama ditunjukkan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang. Untuk penjelasan integrasi antara rencana tata ruang wilayah ini dengan RPJPD dan RPJMD dan penjelasan bagaimana akan dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan atau implementasi ini setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya.
Permasalahan ini terkait penguasaan lahan konflik yang diperuntukan lahan serta pengendalian pemanfaatan ruang diantaranya, adanya kegiatan budidaya skala besar dalam kawasan lindung pemanfaatan perhutanan sosial bagi masyarakat oleh sebab itu diperlukan adanya koordinasi dan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi dan serta Kementerian lainnya.
Diakhir sesi Rapur tersebut, Fraksi-fraksi mengingatkan kembali Fraksi secara umum menyatakan bahwa meminta supaya pembahasan Ranperda RTRW ini dilakukan melalui pembahasan di tingkat Pansus Oleh karena itu Fraksi-fraksi bersatu mengusulkan supaya Paripurna Hari ini ditetapkan bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah ini dibahas melalui Pansus. Terkait tentang pembentukan Pansusnya akan dibahas pada sidang berikutnya.
- Penulis RF
