Timesnusantara.com – Samarinda.
Panitia Khusus (Pansus) tiga, yang di Ketuai oleh Markaca sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, telah melaporkan hasil kerja yang digelar dalam Rapat Paripurna Kota Samarinda. Rabu, (21/9/2022).
Adapun dalam laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) tiga terkait tentang Pemanfaatan Jalan, Markaca menjelaskan, Rapat tersebut melaporkan hasil kerja Pansus yang akan diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kebetulan saya ketua pansus tiga, tentang pemanfaatan jalan ini nanti akan disepakati,” ucapnya.
Perihal pemanfaatan jalan, markaca mengatakan, Truk-truk yang melewati jalan umum akan ditertibkan terkait jam operasionalnya.
“Jadi tidak seperti sekarang, di depan SCP itu roda empat belas itu termasuk tidak pas, bukan tidak boleh ya tapi tidak pas, jadi perlu jamnya diatur,” tuturnya.
Markaca juga mengatakan pemanfaatan jalan terkait reklame ilegal yang hampir ada disemua sudut kota samarinda akan ditertibkan, karena selama ini termasuk merusak keindahan kota samarinda.
“Reklame-reklame yang sembarangan, yakan ditertibkan, yang selama ini semerawut, jadi karna kita sudah kebandung bahwa mereka punya aturan tentang reklame, jadi kaya disleman itu juga bersih.” Ucapnya.
Hasil laporan kerja Pansus akan segera ditindak lanjuti, dan memanggil OPD pihak terkait untuk selanjutnya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.
- Penulis RF
