Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna Ke-40 yang terselenggara di Gedung D Lantai 6 DPRD Provinsi Kaltim terdapat 2 agenda pembahasan.

Rapur ke-40 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, membuka rapat tersebut dengan ketukan.

Adapun 2 agenda pembahasan yaitu, Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III TAHUN 2022. Dan Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap 3 Buah Ranperda Provinsi Kaltim.

Pembahasan pokok rapur tersebut ialah Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap 3 Buah Ranperda Provinsi Kaltim, adapun 3 buah Ranperda sebagai berikut :
A. Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
B. Pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
C. Pencambutan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Penyampaian nota penjelasan terhadap 3 (tiga) buah ranperda dimaksud sebagai tindak lanjut surat dari pemerintah provinsi kalimantan timur nomor 180/1422-HK/2021 tertanggal 4 maret 2022 perihal penyampaian dokumen untuk kelengkapan propemperda tahun 2022.

Adapun yang mewakili Pemprov Kaltim Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim, yaitu Diddy Rusdiandyah Anan.

Diddy Rusdiandyah Anan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.

Aspek pengaturan yang disebutkan itu berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dengan telah dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, makaPerda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah juga menjadi tidak berdasar hukum.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *