Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di gedung E lantai 1 DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, (20/9/2022).
Dalam RDP tersebut, membahas terkait aturan tentang bongkar muat batubara di Muara Berau dan dampaknya terhadap aktivitas nelayan.
Adapun dalam RDP itu dihadiri oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim, Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Kaltim, DPMTSP Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Dishub Provinsi Kaltim, dan dinas terkait lainnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, mengatakan, DPRD Provinsi Kaltim menerima laporan dari nelayan terkait adanya dugaan aktivitas bongkar muat Batubara di daerah tersebut.
“Keluhannya terutama adanya dugaan pencemaran pantai, yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat. Nah ini kita juga melakukan RDP ini kesemua pihak,” ucapnya.
Namun penjelasan sebaliknya disampaikan Kepala Kepala Laboratorium Kualitas Air Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Ghitarina.
Dalam rapat itu Ghitarina menyampaikan dari riset yang pihaknya lakukan, Ghitarina menyebut bahwa tidak ada pencemaran serius yang terjadi di perairang Muara Berau dan Muara Jawa.
“Itu merupakan hasil riset kita. Memang tidak ada penurunan kualitas air. Masih sesuai ambang batas atau toleransi. Artinya, tidak ada pencemaran,” kata Ghitarina.
Terkait 10 perusahaan yang diduga melaksanakan bongkar-muat di daerah tersebut, DPRD Provinsi Kaltim akan menjadwalkan ulang untuk mengundang pihak terkait yang beroperasi didaerah tersebut.
Untuk selanjutnya, DPRD Provinsi Kaltim akan menindaklanjut permasalahan ini hingga semua dinas terkait dan yang diduga pihak terkait bisa dimintai pertanggung jawaban perihal permasalahan ini.
- Penulis RF
