Timesnusantara.com – Samarinda.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Gedung B lantai 3 DPRD Provinsi Kaltim, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan kebun milik Sdr. Mustaking, yang terduga PT. Bukit Menjangan Lestari (BML). Senin, (26/9/2022) lalu.
Jahidin selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menjelaskan, adanya aduan dari warga terkait penyerobotan lahan kebun yang diduga PT. Bukit Menjangan Lestari (BML) ini diduga menyerobot lahan yang berada di Dusun Harapan Jaya RT. 017 Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia mengaku, DPRD Provinsi Kaltim memfasilitasi aduan tersebut agar menjadi penengah atas persoalan tersebut. Adapun tuntutan ganti rugi yang disampaikan masyarakat Desa Sanggulan terhadap PT. BML, sudah kami telusuri.
“Tapi ternyata setelah kita lihat, kalau dipengaduannya itu kan 1.4 hektare, menurut pengertian kami tadinya saat menerima surat, ternyata hasil pengukuran yang dilakukan manajemen perusahaan BML tadi, hanya sekitar 1000 meter perkan,” ucapnya menjelaskan.
Ia menuturkan, dari 1000 meter perkan lahan yang terkena dampak gusuran dari PT.BML termasuk tanam tumbuhnya yang sekitar 20 pohon bibit kelapa sawit. Sehingga demikian Pihak Warga meminta ganti rugi kepada PT. BML.
“Setelah kita fasilitasi, 2 opsi yang diajukan pihak pemilik tanah yaitu mustaking, ia meminta ganti rugi sebesar 250 juta, atas tanam tumbuhnya,” ucapnya.
Akan tetapi, pihak perusahaan PT. BML keberatan atas ganti rugi yang jumlahnya Rp.250 juta, Jahidin menjelaskan.
Komisi I memberi solusi selaku penengah atas persoalan tersebut, Jahidin mengatakan, jika tidak bisa terselesaikan DPRD hanya sebatas penengah tidak memiliki wewenang atas eksekusi.
“DPRD ini tidak punya nilai eksekusi hanya sebatas kepanjangan tangan masyarakat, penyambung lidah, dan merupakan fasilitator saja bagi kedua belah pihak, semacam kita mediasi lah, jika perusahaan bersedia ya persilahkan, jika tidak ada, ya kita juga tidak bisa berupaya juga karena dpr ini tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Jahidin menyebut, jika belum menemukan titik celah atas persoalan hal tersebut, DPRD merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum terkait hal ini. Tutupnya.
- Penulis RF
