Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Terselenggaranya Rapat Paripurna (Rapur) ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang membahas terkait 2 agenda yaitu pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, dan penyampaian nota penjelasan terhadap 3 buah rancangan peraturan daerah (ranperda).

Rapat Paripurna (Rapur) ini ada tiga pembahasan Ranperda diantaranya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Adapun agenda yang menjadi sorotan ialah, persoalan pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim meminta pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang ini agar disetujui DPRD Kaltim.

“Memang, Pemprov Kaltim meminta persetujuan DPRD Kaltim untuk mencabut perda tersebut dikarenakan perda ini tidak relevan lagi dengan aturan yang di atasnya,”

“Yakni, UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Dimana, perizinan, pembinaan, monitoring, sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Mengingat permintaan pencabutan perda ini karena adanya UU Cipta Kerja yang juga notabene nya undang-undang dari pemerintah pusat. Tetapi, faktanya, kerusakan lingkungkan dari pertambangan terjadinya di daerah.

Pencabutan Perda ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang telah terbit dari Pemerintah Pusat. akan tetapi kerusakan lingkungan dari pertambangan imbasnya kepada daerah yang terkena dampak tersebut.

“Mungkin perlu koordinasi terdahulu lah sebelum pencabutan. Perlu uji materi dan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi, untuk mengetahui bisa dicabut atau akan ada konsekuensi lainnya,” ucapnya.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim menjelaskan, terkait persoalan selanjutnya permintaan untuk mencabut perda tersebut perlu dibahas lebih lanjut kepada para anggota dewan dan pihak terkait.

“Karena perda itu dibuat melalui proses yang panjang dan perlu pembiayaan. Kalau mau dicabut, pasti harus ada narasi dan literasi yang jelas,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *