Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Polemik insentif untuk guru di Samarinda yang berstatus ASN maupun non-ASN di sekolah negeri maupun swasta masih berlanjut.

Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun mengatur insentif untuk sejumlah kriteria. Hal tersebut tertuang dalam surat Edaran Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan yang terbit 16 September 2022.

Sani Bin Husain Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda di tanya tentang hal ini mengatakan. Fraksi PKS Samarinda sejak awal konsisten berpihak pada kesejahteraan Guru. Bahkan hanya pandangan Fraksi PKS satu-satunya yang minta keadilan dan kesamaaan hak setiap guru. Semua ada jejak rekamnya di media. Guru sudah cerdas jadi tidak perlu ada pihak-pihak yg memaksakan opini tertentu, seolah-olah guru berjuang sendiri. Sejak awal kami mendukung peningkatan kesejahteraan Guru

“Fraksi Kami juga memghimbau Provinsi tidak menutup mata akan hal ini. Karena dana di provinsi cukup besar. Dan sejarah insentif ini juga tidak terlepas dari program dan obsesi Pemerintah Provinsi di masa lalu. Jadi sudah merupakan kewajaran jika Provinsi membantu pemkot,” ucapnya.

Sani berharap, Pemprov tidak menutup mata terhapat potensi masalah yg terjadi di depan matanya sendiri. Karena masalah pendidikan di Ibu kota provinsi tentu akan mempengaruhi angka IPM secara umum di kalimantan Timur.

Saat ini Komisi IV masih memberikan waktu pemkot mencari jalan keluar dan mengakomodir aspirasi guru. Tentu sikap pemkot akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan sikap politik kami ke depan, kita lihat saja nanti. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *