Timesnusantara.com – Samarinda.
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah anak itu sendiri, di sekolah, atau di lingkungan tempat anak berinteraksi.
Dampaknya pun tidak main-main trauma yang didapat akibat tindak kekerasan pada anak dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai macam masalah kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental, seperti asma, diabetes, penyakit jantung koroner, stroke, serangan panik, dan depresi.
Persoalan tersebut mendapat atensi dari Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono, ia mengatakan turut prihatin terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Menurut Tio sapaan akrabnya, anak perlu diberikan kasih sayang bukan memberikan kekerasan terhadapnya.
“Berbicara kekerasan terhadap anak kami meminta kepada orang tua secara benar dan baik menjaga, mendidik anak-anaknya,” ucapnya, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, ia menilai yang menjadi persoalan kekerasan terhadap anak ialah orang tua semisal bapak tiri maupun ibu tiri. Sehingga perlu pemerintah tegas kepada pelaku untuk memberikan hukuman yang berat.
“Sementara itu yang bisa kita lakukan karena untuk pencegahan, tentu kami akan terus melakukan edukasi yang kemudian memberikan informasi kepada masyarakat,” Tutupnya.
Informasi tambahan, dari data yang disampaikan DKP3A Kaltim tercatat 293 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Samarinda, tertinggi di Kaltim, disusul Bontang dengan 70 kasus, dan Balikpapan 51 kasus.
Pada 1 Juli 2022 sekitar 441 kasus dan dalam jangka kurun waktu dua bulan. Juli-Agustus meningkat 138 kasus. Kasus itu pun terbagi lagi menjadi beberapa bentuk, kekerasan fisik 285 kasus, seksual 228 kasus dan psikis 124 kasus.
