Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Diketahui Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042, di bentuk pada Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Provinsi Kaltim (19/9/22) yang lalu.

Revisi RTRW ini dilakukan Pansus untuk mengakomodir kepentingan pemerintah pusat yang mulai membangun kawasan IKN di daerah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda RTRW, berisikan 15 Anggota Dewan DPRD Provinsi Kaltim yang bentuk.

Nidya Listiyono yang termasuk dalam Anggota Pansus RTRW sekaligus juga Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mengatakan kehadiran IKN yang mengambil lahan dari provinsi Kaltim harus dipandang dari sisi positif dalam berbagai hal, walaupun terjadi pengurangan lahan yang awalnya dimiliki provinsi Kaltim, akan tetapi kehadiran IKN memberikan efek domino yang sangat bagus bagi provinsi sekitarnya, terutama Kalimantan Timur.

“Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat pemerintah pusat menargetkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan paling lambat akhir tahun ini, namun kami berharap bisa disahkan sesegera mungkin,” ucapnya selasa, (11/10/2022).

Tio sapaan akrabnya, memaklumi pemerintah pusat mendesak pengesahan RTRW Kaltim periode 20 tahun pada 2022 – 2042 tersebut, karena lokasi IKN ada di Kaltim, sehingga keberadaan RTRW Kaltim pasti berdampak pada pembangunan dan rencana pengembangan IKN.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan, bahkan sudah menggelar forum diskusi dengan berbagai pihak baik dengan organisasi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

“RTRW Kaltim mendapat perhatian dan pembahasan serius karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, yakni meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektivitas lintas kabupaten/kota,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa keberadaan RTRW Provinsi Kaltim juga untuk memastikan pengembangan hubungan antara Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN, karena pengembangan IKN masih menunggu pengesahan RTRW Kaltim.

Lanjutnya. Termasuk untuk mengatasi kendala pengembangan IKN di Teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, dan lainnya, juga untuk pengaturan pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten maupun kota yang lokasinya bersinggungan dengan KSN IKN.

“Percepatan RTRW ini bukan hanya untuk kepentingan Kaltim, tapi juga untuk kepentingan negara karena IKN ada di sini, jadi harus disinkronkan dengan kepentingan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *