Timesnusantara.com – Samarinda.
Seperti yang diketahui, Atas Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam penertiban kawasan Tepian Mahakam mendapatkan reaksi dari sejumlah anggota DPRD Samarinda. Salah satunya dari anggota Komisi II, Shania Rizky Amalia.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda menerbitkan surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktifitas Disepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin (19/9/2022) lalu.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda ini, meminta kepada Pemkot Samarinda agar tetap menjalin komunikasi yang baik kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan Tepian Mahakam.
“Kami minta supaya pemerintah kota bisa komunikasi langsung sama pedagang di Tepian Mahakam,” ucapnya.
Ia juga meminta, agar dalam menyelesaikan persoalan di kawasan tepian Mahakam perlu mendengar aspirasi dari semua PKL yang ada di kawasan tersebut, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan pihak tertentu Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ia menuturkan bahwa perihal ini sangat perlu dilakukan, sebab dari informasi yang ia dapatkan dari PKL binaan Pemkot yang bermasalah adalah pedagang liar yang melanggar aturan tersebut.
“PKL yang ada di kawasan tepian itu kan termasuk binaan Pemkot dan mereka telah mengikuti aturan Dinas Lingkungan Hidup, makanya mereka protes kenapa mereka yang sudah di bina malah ditertibkan, malah mereka yang di kasih sanksi,” tutupnya.
