Timesnusantara.com – Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri Gelar Sosialisasi Peraturan (sosper) Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah 1 Kota Samarinda. Minggu (16/10/22).
Kegiatan Sosialisasi ini bertepat di SMPN 21 Samarinda Jl. Tongkol No.16, Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sosialiasi Peraturan Daerah ini, dihadiri para warga setempat dan turut hadir pula Anggota DPRD Kota Samarinda H. Kamaruddin.
Dalam sambutannya, Saefuddin Zuhri mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kata Saefuddin Zuhri.
Politikus Nasdem ini mengatakan, bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab sebagian masyarakat tidak tahu adanya Perda tentang bantuan hukum bagi warga, khususnya pinggiran kota.
Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu, ucap Saefuddin Zuhri.
Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu memenangkan suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum. Ia menjelaskan meskipun Perda ini masih dalam proses sosialisasi, pihaknya akan menetapkan aturan daerah tersebut dapat diakses masyarakat di akhir tahun ini.
Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum, tutupnya.
- RF
