Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi topik hangat. Pasalnya, saat ini terdapat pemberlakuan aturan baru untuk sistem zonasi.

Jalur sistem zonasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan ini. PPDB tahun 2020 dapat diikuti calon siswa yang akan masuk TK, SD, SMP, serta SMA/SMK. Aturan yang telah ditandatangani Nadiem Makarim, Mendikbud pada tanggal 10 Desember 2019 lalu resmi diterapkan.

Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal.

Aturan ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Terkait hal ini, Ananda Emira Moeis Anggota Komisi IV DPRD Kaltim menanggapi, bahwa pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan yang ada ini.

“Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” ucapnya saat ditemui, Senin (17/10/2022).

Ia menilai, Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

“Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” ucapnya.

Ananda sapaan akrabnya menambahkan, Pihaknya Komisi IV akan terlebih dulu merapatkan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya.

“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya. Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” ucapnya.

Politikus PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan.

“Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita nggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kita rapatkan dulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *