Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Edukasi masalah narkoba perlu ditanamkan sejak dini agar generasi bangsa ini memiliki pemahaman yang kuat terhadap persoalan narkoba sehingga pada akhirnya mereka memiliki imunitas untuk menangkal ancaman narkoba.

Terkait edukasi tersebut, Ketua Komisi II Nidya Listiyono menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 Perda tersebut diterbitkan untuk menunjukkan terhadap masyarakat atau bukti kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) hadir di tengah-tengah masyarakat Kaltim tentang edukasi Narkoba ini. Senin (17/10/2022).

Ia juga mengatakan, Perda tersebut mengatur dan membantu masyarakat yang terdampak dari narkoba yang dimana dalam Perda tersebut tertuang bagaimana pemerintah menyiapkan fasilitas-fasilitas untuk pengobatan bagi yang terdampak akibat penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.

“Ada fasilitas yang disiapkan, pengobatan disiapkan oleh Pemprov yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN),” ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan, agar semuanya saling menjaga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam melakukan sosialisasi di lingkungannya masing-masing terutama untuk pemuda dan pemudi.

“Ini bahaya narkoba sangat luar biasa. Artinya dari sisi kesehatan diri, keuangan bahkan merusak satu generasi. Efeknya luar bisa,” ucapnya.

Ia menilai, tujuan dari terselenggaranya edukasi tersebut agar masyarakat mampu melakukan pencegahan dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang kian hari semakin menyebarkan di kalangan remaja hingga anak-anak. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *