Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna ke-45 DPRD Provinsi Kaltim yang terselenggara di Gedung D Lt.6 DPRD Provinsi Kaltim, Jl. Teuku Umar – Karang Paci Samarinda. Membahas Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Tentang Ranperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim. Selasa, (18/10/22).

Dalam Rapur yang ke-45 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta Wakil Ketua DPRD formasi lengkap, dan Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan Kurniawan, turut menghadiri paripurna penyampaian laporan akhir pansus.

Ketua Pansus Kesenian Daerah, Sarkowi V Zahry. Menyampaikan laporan akhir kerja pansus yang dalam laporan penyampainnya tersebut ialah Ranperda tentang Kesenian Daerah, merupakan salah satu ranperda inisiatif DPRD Kaltim yang masuk pada Propemperda 2022. Permasalahan kesenian yang ada di Kaltim adalah, belum adanya payung hukum yang tepat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat.

“Rancangan Perda ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradapan dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan, dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku dan pemerhati kebudayaan,” ucapnya diatas mimbar.

Sarkowi juga menjelaskan, sejak terbentuknya Pansus. Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Perda.

“Rapat-Rapat Internal Pansus, Rapat-Rapat Kerja Pansus, Rapat Dengar Pendapat Pansus, Konsultasi Pansus, dan Kunjungan Kerja Pansus,” ucapnya.

Akan tetapi, Ketua Pansus Kesenian Daerah ini mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi, disarankan untuk mengubah judul Rancangan Perda yang semula “Kesenian Daerah” menjadi “Pemajuan Kebudayaan” sebagaimana dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari terkait pengalokasian anggaran dan pelaksanaan Perda oleh Perangkat Daerah.

“Sesuai dengan Undang-Undang, ada 10 (sepuluh) objek pemajuan kebudayaan yang harus diatur Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ucapnya.

Mengingat Rancangan Perda sebelumnya hanya mengatur tentang Kesenian aja, dimana “seni” adalah salah satu dari 10 (sepuluh) objek pemajuan kebudayaan, maka dibutuhkan pemetaan dan perumusan ulang atas ke-10 (sepuluh) objek pemajuan kebudayaan agar diatur dalam satu Rancangan Perda yang sama. Katanya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Pansus mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan dan melaksanakannya tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan Rancangan Perda, dan dikarenakan telah berakhirnya Masa Kerja Pansus pada hari ini, maka Pansus Pembahas Rancangan Perda Kesenian meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan Perpanjangan Masa Kerja Pansus sampai satu bulan ke depan, sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Perpanjangan Masa Kerja.

“Semoga dengan perpanjangan Masa Kerja Pansus yang diberikan, ditengah padatnya kegiatan-kegiatan DPRD pada Masa Sidang III ini, dapat memacu semangat dan kinerja semua Anggota Pansus agar bekerja lebih efektif, sehingga seluruh tahapan yang harus dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan,” pungkasnya.

  • RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *